Minggu, 02 Maret 2014

PENILAIAN AUTENTIK


PENILAIAN AUTENTIK


Pada dasarnya kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi, oleh karena itu pengembangan kurikulum diarahkan pada pencapaian kompetensi yang telah dirumuskan dari Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Salah satu aspek yang dijadikan ajang perubahan dalam kurikulum 2013 adalah penataan standar penilaian. Penataan tersebut terutama disesuaikan dengan penataan yang disesuaikan dengan standar isi, standar kompetensi lulusan dan standar proses.
Penilaian dalam kurikulum 2013 mengacu pada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 66 tahun 2013 tentang standar penilaian pendidikan. Standar penilaian bertujuan untuk menjamin:

  1. Perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian.
  2. Pelaksanaan penilaian peserta didik dilakukan secara professional, terbuka, edukatif, efektif, efisien dan sesuai dengan konteks social budaya.
  3.  Pelaporan hasil penilaian peserta didik secara obyektif, akuntabel dan informative.

 Penilaian hasil belajar ditujukan untuk mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi. Oleh sebab itu penilaian hasil belajar mencakup seluruh aspek kompetensi, bersifat formatif dan hasilnya segera diikuti dengan pembelajaran remedial untuk memastikan penguasaan kompetensi pada tingkat Kriterian Ketuntasan Minimum (KKM).
Salah satu penekanan dalam kurikulum 2013 adalah penilaian autentik. Penilaian autentik menjadi penekanan yang serius. Penilaian autentik berbeda dengan penilaian tradisional. Pada penilaian tradisional peserta didik cenderung memilih respon yang tersedia,sedangkan dalam penilaian autentik peserta didik menampilkan atau mengerjakan suatu tugasatau proyek. Pada penilaian tradisional penilaian cenderung pada level memahami dan fokusnya guru, sedangkan pada penilaian autentik kemampuan yang dinilai adalah level konstruksi dan aplikasi sedangkan fokusnya adalah peserta didik. Selain itu penilaian autentik memerhatikan keseimbangan antara penilaian kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan yang disesuaikan dengan perkembangan karakteristik peserta didik.
Secara umum penilaian autentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran, yang meliputi ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Penilaian autentik menilai kesiapan peserta didik, serta proses dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen (input – proses – output) tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan hasil belajar peserta didik, bahkan mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) dan dampak pengiring (nurturant effect) dari pembelajaran.
Penilaian autentik memiliki relevansi kuat terhadap pendekatan ilmiah (scientific approach) dalam pembelajaran sesuai dengan tuntutan Kurikulum 2013. Karena penilaian semacam ini mampu menggambarkan peningkatan hasil belajar peserta didik, baik dalam rangka mengobservasi, menanya, menalar, mencoba, dan membangun jejaring. Penilaian autentik cenderung fokus pada tugas-tugas kompleks atau kontekstual, memungkinkan peserta didik untuk menunjukkan kompetensi mereka yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Karenanya, penilaian autentik sangat relevan dengan pendekatan saintifik dalam pembelajaran di SMA.
Ciri-ciri penilaian autentik adalah mengukur semua aspek pembelajaran yaitu kinerja dan hasil, dilaksanakan selama dan sesudah proses pembelajaran, menggunkan berbagai cara dan sumber, tes hanya salah satu cara pengumpul data penilaian, tugas yang diberikan mencerminkan kehidupan siswa sehari-hari.
Kata lain dari penilaian autentik adalah penilaian kinerja, termasuk di dalamnya penilaian portofolio dan penilaian projek. Penilaian autentik adakalanya disebut penilaian responsif, suatu metode untuk menilai proses dan hasil belajar peserta didik yang memiliki ciri-ciri khusus, mulai dari mereka yang mengalami kelainan tertentu, memiliki bakat dan minat khusus, hingga yang jenius. Penilaian autentik dapat diterapkan dalam berbagai bidang ilmu seperti seni atau ilmu pengetahuan pada umumnya, dengan orientasi utamanya pada proses dan hasil pembelajaran.
Hasil penilaian autentik dapat digunakan oleh pendidik untuk merencanakan program perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian autentik dapat digunakan sebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran yang memenuhi Standar Penilaian Pendidikan.
Penilaian autentik selain memperhatikan aspek kompetensi sikap, kognitif dan psikomotor serta variasi instrument, juga harus memperhatikan penilaian input, proses dan output.
Penilaian input adalah penilaian yang dilakukan sebelum pembelajaran, bertujuan untuk mengetahui kemampuan awal siswa. Dengan penilaian input kemampuan siswa dapat dipetakan dan dapat dijadikan acuan guru dalam proses pembelajaran. Selain itu dapat dijadikan bahan sebagai acuan keberhasilan pembelajaran dengan membandingkan hasil sebelum dan sesudah dilakukan pembelajaran.
Penilaian proses adalah penilaian yang dilakukan setelah proses pembelajaran berlangsung. Bertujuan untuk mengetahui tingkat pencapaian kompetensi ketika proses pembelajaran berlangsung. Penilaian proses dapat dilakukan dengan pemberian latihan, pengerjaan lembar kegiatan siswa, pengerjaan pekerjaan rumah dan keaktifan dalam diskusi.
Penilaian output adalah penilaian yang dilakukan setelah proses pembelajaran berlangsung. Penilaian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran. Penilaian output bias dilaksanakan dengan ulangan harian (formatif), ujian tengan semester dan ujian akhir semester.
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
  1. Objektif, berarti penilaian berbasis pada standar (prosedur dan kriteria yang jelas) dan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
  2. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
  3. Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
  4. Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
  5. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
  6. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
  7.  Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.

         Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK) atau penilaian acuan patokan (PAP). PAK/PAP merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar